SISTIM MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM
Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat malam para pembaca yang berbahagia ini.Admin ma curhat dikit .......
Jadi gini..........
Selesai (Admin geje wkwkwk... maklumi saja, ini tidak berat kok)
Langsung saja ya.
Ini postingan ketujuh 7,nomor kesukaan admin dan manusia-manusia lainnya.
Kali ini yang kita bahas adalah mengenai sistim manajemen mutu laboratorium.
Selamat membaca, semoga tetap semgnat selalu ya.
A.
ISO
17025
1.
Pengertian
ISO 17025
ISO/IEC
17025 adalah standar utama yang digunakan oleh laboratorium pengujian dan
kalibrasi. ISO 17025 diterbitkan pada tahun 2005 dan terdiri dari lima elemen
yang terdiri dari ruang lingkup,
referensi normatif, istilah dan definisi, persyaratan manajemen, dan
persyaratan teknis. Dua bagian utama dalam ISO / IEC 17025 adalah Persyaratan
Manajemen dan Persyaratan Teknis. Persyaratan manajemen berkaitan dengan
operasi dan keefektifan sistem manajemen mutu dalam laboratorium. Persyaratan
teknis meliputi faktor-faktor yang menentukan kebenaran dan kehandalan
pengujian dan kalibrasi dilakukan di laboratorium. Menerapkan ISO / IEC 17025
memiliki manfaat bagi laboratorium tetapi ada juga pekerjaan tambahan dan biaya
yang diperlukan. ISO 17025 dikembangkan dan diterapkan sehingga hasil dari
pengujian dan kalibrasi laboratorium diakui karena kemampuan yang dimiliki
& wilayah yang kompetensi. Semua pengukuran dan keputusan harus akurat,
diulangi, diverifikasi, biaya yang efektif, tepat waktu, dan dipercaya
pengukuran, pendapat, dan rekomendasi. ISO 17025 dapat membantu dalam menjamin
hal ini terjadi untuk yang pertama kalinya, setiap waktu, dan tepat waktu.
Tanpa jaminan tersebut maka akan mengakibatkan data, pendapat, dan rekomendasi
yang segera dicurigai, dipertanyakan, berisiko, dan dikurangi nilai juga kegunaan.
Menerapkan
ISO/ IEC 17025 memiliki manfaat bagi laboratorium tetapi ada juga pekerjaan
tambahan dan biaya yang diperlukan. Penggunaan ISO/ IEC 17025: 2005 dapat
menfasilitasi kerjasama antar laboratorium dan lembaga-lembaga lainnya,
membantu pertukaran informasi dan pengalaman, dan membantu harmonisasi standar
dan prosedur. Akreditasi laboratorium mampu memberikan jaminan mutu dan
keakuratan data hasil uji/kalibrasi sekaligus menjamin kompetensi laboratorium
penguji/kalibrasi. Di Indonesia laboratorium diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN). Untuk dapat diakreditasi sebagai laboratorium yang
kompeten, laboratorium tersebut harus menerapkan standar SNI ISO/ IEC 17025:
2005-Persyaratan Sistem Manajemen Laboratorium Penguji/ Kalibrasi.
Laboratorium
yang menggunakan ISO / IEC 17025 menerapkan sistem mutu yang bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan mereka secara konsisten dalam menghasilkan hasil yang
valid. Hal ini juga merupakan dasar untuk Badan Akreditasi karena standar
adalah tentang kompetensi, sedangkan akreditasi hanyalah pengakuan formal dari
kompetensi yang ada. Sebuah prasyarat untuk sebuah laboratorium untuk
terakreditasi adalah memiliki sistem manajemen mutu terdokumentasi dan ini
merupakan isi dari manual mutu yang mengikuti garis besar standar ISO / IEC
17025.
Laboratorium
penguji memiliki peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan. Terutama dalam
perjanjian besar dalam perdagangan dan keputusan peraturan dilaboratorium
penguji. Data hasil pengujian laboratorium sangat dibutuhkan baik dalam proses
sertifikasi dan pengawasan mutu produk. Kesalahan dan ketidakakuratan data
hasil uji dapat mengakibatkan kegagalan produksi, mutu produk yang tidak sesuai
dan membahayakan kesehatan bahkan kematian. ISO mendefinisikan akreditasi sebagai
pengakuan formal terhadap suatu laboratorium penguji yang memiliki kompetensi
untuk melakukan pengujian tertentu dengan standar ISO 17025:2005 sehingga mampu
memberikan jaminan terhadap mutu dan keakuratan hasil uji sekaligus menjamin
kompetensi laboratorium penguji.
2.
Manfaat
ISO / IEC 17025
Manfaat utama dari ISO/IEC 17025 antara
lain adalah :
ü Akan
mendapatkan akses langsung yang lebih kontrak untuk pengujian maupun kalibrasi.
ü Akan
meningkatkan reputasi dan citra laboratorium, membantu untuk mendapatkan lebih
banyak kontrak dari organisasi-organisasi yang tidak mendapatkan akreditasi
tetapi memberikan preferensi untuk akreditasi laboratorium dalam situasi yang
kompetitif.
ISO
/ IEC 17025 merupakan dasar untuk sebagian besar sistem mutu lainnya yang berhubungan
dengan laboratorium, misalnya Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good
Laboratory Practices (GLP).
|
Persyaratan
|
Manajemen Persyaratan Teknis
|
|
1. Organisasi
|
1. Umum
|
|
2. Sistem manajemen
|
2. Personel
|
|
3. Pengendalian dokumen
|
3. Kondisi akomodasi dan
lingkungan
|
|
4. Kaji ulang
permintaan, tender, dan kontrak
|
4. Metode pengujian,
kalibrasi, dan validasi
|
|
5. Subkontrak pengujian
dan kalibrasi
|
5. Peralatan
|
|
6. Pembelian jasa dan
perbekalan
|
6. Ketertelusuran
pengukuran
|
|
7. Pelayanan pelanggan
|
7. Pengambilan sampel
|
|
8. Pengaduan (pelanggan)
|
8. Penanganan barang
yang diuji & dikalibrasi
|
|
9. Pengendalian pengujian yang tidak sesuai
|
9. Jaminan mutu hasil
pengujian dan kalibrasi
|
|
10. Peningkatan
|
10. Laporan hasil
|
|
12. Tindakan pencegahan
|
|
|
13. Pengendalian rekaman
|
|
|
14. Audit internal
|
|
|
15. Kaji ulang manajemen
|
|
3.
Sistem
KualitasISO / IEC 17025
Laboratorium
Sistem Mutu Laboratorium memiki peran penting dalam sistem mutu di perusahaan.
ISO / IEC 17025 (1) dapat digunakan sebagai standar untuk mengembangkan dan
membangun sistem mutu di laboratorium serta penilaian yang dilakukan oleh klien
atau pihak ketiga. Standar ini juga digunakan sebagai kriteria untuk akreditasi
laboratorium.
Edisi pertama (1999) ISO / IEC
17025 yaitu International Standar “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium
Pengujian dan Kalibrasi”/ General Requirements for the Competence of Testing
and Calibration Laboratories,dan diproduksi sebagai hasil dari pengalaman yang
luas dalam penerapan ISO / IEC Guide 25 dan EN 45001, dimana keduanya itu
diganti. Itu berisi tentang semua persyaratan bahwa laboratorium pengujian dan
kalibrasi harus berkesinabungan apabila laboratorium tersebut ingin menunjukkan
dalam pengoperasian sistem manajemen, secara teknis kompeten dan mampu menghasilkan
data yang valid secara teknis.
Persyaratan manajemen edisi pertama
disebut ISO 9001:1994 dan ISO 9002:1994.Namun Standar-standar ini telah
digantikan oleh ISO 9001:2000, yang membuat keselarasan ISO / IEC 17.025 itu
diperlukan. ISO 17025 mengeluarkan edisi kedua yang dirilis pada tahun
2005,merupakan klausa yang diubah atau ditambah apabila dianggap perlu dalam
ISO 9001:2000. Laboratorium pengujian dan kalibrasi yang memenuhi Standar
Internasional juga dapat mempengaruhi, karena harus beroperasi sesuai dengan
ISO 9001. Badan akreditasi yang mengakui kompetensi laboratorium pengujian dan
kalibrasi menggunakan Standar Internasional ini sebagai dasar akreditasi
mereka.
4.
Penjabaran
ISO 17025
ü Ruang
Lingkup
Standar
ISO 17025 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan
kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan
metode yang dikembangkan laboratorium.
ü Acuan
Normatif
Dokumen
acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen ini. Untuk acuan
dengan tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk dokumen
acuan tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan tersebut (termasuk
amandemennya) berlaku:
a. ISO/IEC
17000, Conformity assessment ⎯
Vocabulary and general principles
b. VIM,
International vocabulary of basic and general terms in metrology, issued by
BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
5.
Persyaratan
Manajemen
ü Organisasi
a.
Laboratorium atau organisasi
induknya harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat
dipertanggungjawabkan.
b.
Merupakan tanggung
jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa
sehingga memenuhi persyaratan standar ini dan untuk memuaskan kebutuhan
pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan.
c.
Sistem manajemen harus
mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas laboratorium, di tempat di
luar fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam fasilitas laboratorium
yang sementara atau bergerak.
d.
Apabila laboratorium
merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian
dan/atau kalibrasi, tanggung jawab personel inti di dalam organisasi yang
mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi
harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang
potensial.
e. Manajemen
puncak harus menjamin bahwa proses komunikasi yang tepat ditetapkan dalam
laboratorium dan bahwa komunikasi memegang peranan dalam kaitannya dengan
efektivitas sistem manajemen.
ü Sistem
manajemen
a. Laboratorium
harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang sesuai dengan
lingkup kegiatannya. Laboratorium harus mendokumentasikan kebijakan, sistem,
program, prosedur, dan instruksi sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu
hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Dokumentasi dari sistem tersebut harus
dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan diterapkan oleh
semua personel yang terkait.
b. Kebijakan
sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk pernyataan
kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun namanya).
Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang dalam kaji ulang
manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan
manajemen puncak. Harus mencakup paling sedikit hal berikut :
· Komitmen
manajemen laboratorium pada praktek profesional yang baik dan pada mutu
pengujian dan kalibrasi dalam melayani customer
· Pernyataan
manajemen untuk standar pelayanan laboratorium
· Tujuan
sistem manajemen yang terkait dengan mutu
· Persyaratan
yang menyatakan bahwa semua personel yang terlibat dalam kegiatan pengujian dan
kalibrasi di laboratorium harus memahami dokumentasi mutu dan menerapkan
kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan mereka
· Komitmen
manajemen laboratorium untuk bersesuaian dengan standar ini, dan secara
berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen
c. Manajemen
puncak harus memberikan bukti komitmen tentang pengembangan dan implementasi
sistem manajemen dan meningkatkan efektivitasnya secara berkelanjutan
d. Manajemen
puncak harus mengomunikasikan kepada organisasi mengenai pentingnya memenuhi
persyaratan customer, demikian juga persyaratan perundangundangan dan peraturan
lainnya.
e. Panduan mutu harus mencakup atau menjadi acuan
untuk prosedur pendukung termasuk juga prosedur teknisnya. Hal ini harus
menggambarkan struktur dokumentasi yang digunakan dalam sistem manajemen
f.
Peranan dan tanggung
jawab manajemen teknis dan manajer mutu, termasuk tanggung jawab mereka untuk
memastikan kesesuaian dengan Standar ini harus ditetapkan dalam panduan mutu.
g.
Manajemen puncak harus
menjamin bahwa integritas sistem manajemen dipelihara pada saat perubahan
terhadap sistem manajemen direncanakan dan diimplementasikan
ü Pengendalian
dokumen
a.
Umum
b.
Pengesahan dan
penertiban dokumen
c. Perubahan
dokumen
ü Kaji
ulang permintaan, tender dan kontrak
a. Persyaratan,
termasuk metode yang akan digunakan, ditetapkan, didokumentasikan dan dipahami
sebagaimana mestinya.
b. Laboratorium
mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan
c. Metode
pengujian dan/atau kalibrasi yang sesuai dipilih dan dapat memenuhi persyaratan
customer
ü Subkontrak
pengujian dan kalibrasi
Apabila suatu laboratorium
mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang tak terduga (misalnya beban
kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau
berdasarkan kelanjutan (misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau
pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus diberikan pada subkontraktor yang
kompeten. Subkontraktor yang kompeten adalah, sebagai contoh yang berkesesuaian
dengan Standar ini, untuk pekerjaan yang dimaksudnya.
ü Pembelian
jasa dan perbekalan
a. Laboratorium
harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih dan membeli jasa dan
perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi.
b. Laboratorium
harus memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli
yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi tidak digunakan sebelum
diinspeksi atau dengan cara lain untuk memverifikasi kesesuaiannya dengan
spesifikasi standar atau persyaratan yang ditetapkan dalam metode pengujian
dan/atau kalibrasi yang dimaksud.
c. Dokumen
pembelian barang-barang yang mempengaruhi mutu hasil laboratorium harus berisi
data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang dibeli.
d. Laboratorium
harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan, dan jasa yang penting
dan berpengaruh pada mutu pengujian dan kalibrasi, dan harus memelihara rekaman
evaluasi tersebut serta membuat daftar yang disetujui.
ü Pelayanan
kepada customer
a. Laboratorium
harus mengupayakan kerja sama dengan customer atau perwakilannya untuk
mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau unjuk kerja laboratorium
sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan
terhadap customer lainnya
b. Laboratorium
harus mencari umpan balik, baik positif maupun negatif dari customer-nya.
ü Pengaduan
Laboratorium harus
mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima
dari customer atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan penyelidikan
serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus dipelihara
a. Pengendalian
pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
Laboratrium harus
mempunyai suatu kebijakan dan prosedur. Kebijakan dan prosedur harus memastikan
bahwa:
- Tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan yang tidak sesuai ditentukan dan tindakan ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.
- Evaluasi dilakukan terhadap signikansi ketidaksesuain pekerjaan.
- Perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan penerimaan pekerjaan yang ditolak atau yang tidak sesuai.
- Bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan dibatalkan.
- Tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali pekerjaan harus ditetapkan.
b. Bila
evaluasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dapat terjadi kembali,
atau adanya keraguan pada keseuaian kegiatan laboratorium dengan kebijakan dan
prosedur, prosedur tindakan perbaikan.
ü Peningkatan
Laboratorium harus
meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui
penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan
perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.
ü Tindakan
Perbaikan
a.
Umum
Laboratorium harus
menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan kewenangan yang sesuai
untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau
penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen atau pelaksanaan
teknis telah diindentifikasi.
b. Analisis
penyebab
Prosedur tindakan
perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan akar
penyebab permasalahan
c. Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Laboratorium harus
memilih dan melakukan tindakan perbaikan paling memungkinkan untuk meniadakan
masalah dan mencegah terjadinya kembali. Tindakan perbaikan harus dilakukan
sampai tingkat yang sesuai dengan besar dan resiko masalah. Laboratorium harus
mendokumentasikan dan menerapkan setiap perubahan yang diperlukan sebagai hasil
dari penyelidikan tindakan perbaikan.
d. Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium harus
memantau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah
efektif.
e. Audit tambahan
Apabila identifikasi
dari ketidaksesuaian atau penyimpangan menimbulkan keraguan pada kesesuaian
laboratorium dengan kebijakan dan prosedur mereka, atau pada kesesuaian dengan
standar ini, laboratorium harus memastikan bahwa bidang kegiatan yang terkait
harus segera diaudit.
ü Tindakan
pencegahan
- Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem manajemen, harus diidentifikasi.
- Prosedur untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya
ü Pengendalian
rekaman
Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan,
pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis.
a.
Semua rekaman harus
dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah
didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai
untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi dan untuk mencegah agar
tidak hilang. Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
b.
Semua rekaman harus
terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
c. Laboratorium
harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan rekaman yang
disimpan secara elektronik dan untuk mencegah akses dan amandemen yang tidak
berwenang terhadap rekaman-rekaman tersebut
ü Rekaman
Teknis
a.
Laboratorium harus
menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman pengamatan asli, data yang
diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan suatu jejak audit, rekaman
kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari setiap laporan pengujian atau
sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan.
b. Pengamatan,
data dan perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus
diidentifikasi pekerjaan asalnya.
c. Bila
terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret, tidak dihapus,
dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar ditambahkan
disisinya. Bagi rekaman yang disimpan secara elektronis, tindakan yang sepadan
harus dilakukan untuk mencegah hilang atau berubahnya data asli.
ü Audit
Internal
a. Laboratorium
harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta prosedur yang telah
ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal untuk memverifikasi
kegiatan berlanjut sesuai dengan persyaratan sistem manajemen dan Standar
Internasional ini.
b. Bila
temuan audit menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau pada kebenaran
atau keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi, laboratorium harus melakukan
tindakan perbaikan pada waktunya, dan harus memberitahu customer secara
tertulis bila penyelidikan memperlihatkan hasil laboratorium mungkin telah
terpengaruh
c. Bidang
kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus
direkam.
d. Tindak
lanjut kegiatan audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan efektivitas
dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
ü Kaji
Ulang Manajemen
Sesuai dengan jadwal
dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, manajemen puncak laboratorium
harus secara periodik menyelenggarakan kaji ulang pada sistem manajemen
laboratorium dan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukannya untuk
memastikan kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui
perubahan atau peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan:
- Kecocokan kebijakan dan prosedur
- laporan dari staf manajerial dan personel penyelia
- hasil dari audit internal yang terakhir
- tindakan perbaikan dan pencegahan
- asesmen oleh badan eksternal
- hasil dari uji banding antar laboratorium dan uji profisiensi
- perubahan volume dan jenis perkerjaan
- umpan balik customer
- Pengaduan
- rekomendasi tentang peningkatan
- faktor-faktor relevan lainnya, seperti kegiatan pengendalian mutu, sumber daya, dan pelatihan staf
e. Temuan
kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam. Manajemen harus
memastikan tindakan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang sesuai dan
disepakati.
6.
Penerapan
ISO/IEC 17025
ISO/IEC
17025 pada saat ini merupakan sebuah standar yang sangat populer di kalangan
praktisi laboratorium di Indonesia. Penerapan standar ini pada umumnya dihubungkan
dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh laboratorium untuk berbagai
kepentingan. Hal ini tentu saja merupakan sebuah fenomena yang menggembirakan
mengingat ISO/IEC 17025 merupakan sebuah standar yang diakui secara
internasional dan pengakuan formal kompetensi laboratorium uji dan kalibrasi
melalui akreditasi digunakan secara luas sebagai persyaratan keberterimaan
hasil-hasil uji dan kalibrasi yang diperlukan oleh berbagai pihak di dunia.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan renungan
kita semua, “apakah ISO/IEC 17025 digunakan oleh laboratorium sebagai acuan
untuk kepentingan memperoleh akreditasi saja sehingga segala kegiatan
laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025 disiapkan semata-mata untuk menghadapi
kedatangan asesor dalam rangka proses akreditasi yang sedang ditempuh oleh
laboratorium ?” Pertanyaan di atas perlu kita perhatikan untuk menghindari
kondisi yang mungkin telah menjadi kronis, bahwa laboratorium yang menerapkan
ISO/IEC 17025 dan kemudian diakreditasi seperti memiliki “kegiatan baru” di
luar tugas-tugas rutin organisasinya, yang mungkin mencakup:
pembentukan
“organisasi ISO/IEC 17025” sebagai unit “ekstra organisasi” atau “organisasi di
dalam organisasi” yang disusun semata-mata untuk keperluan dinyatakan dalam
Panduan Mutu yang dipersyaratkan dalam akreditasi
penyiapan
rekaman-rekaman ISO/IEC 17025 yang khusus dibuat untuk ditunjukkaan sebagai
bukti implementasi ISO/IEC 17025 kepada asesor akreditasi dan mungkin berbagai
kegiatan lainnya yang salah satunya menyebabkan ritual “kerja lembur” menjelang
“asesmen awal” akreditasi dan kemudian menjadi ritual rutin tahunan setiap kali
menjelang “survailen” maupun “reakreditasi” laboratorium.
Bila kondisi ini memang benar-benar
terjadi di mayoritas laboratorium yang diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025.
Mungkin saat ini merupakan saat yang tepat bagi kita semua untuk melakukan
renungan. Sebagai salah satu standar internasional yang menggunakan konsep
sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9000 series, seharusnyalah laboratorium
yang diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025 dapat melakukan “continual
improvement” dalam hal “efektifitas” dan “efisiensi” sistem manajemen mutunya.
Dan sudah barang tentu “continual
improvement” yang dimaksud bukanlah “bertambah tebalnya dokumen dan rekaman
yang dipelihara oleh laboratorium”, atau “bertambah rumitnya sebuah proses di
dalam laboratorium untuk satu tujuan yang sama”. Atau bertambahnya hal-hal lain
yang secara umum dapat dipandang sebagai peningkatan investasi (waktu, tenaga,
atau bahkan anggaran), tanpa analisis yang jelas dari keuntungan setelah
investasi dilakukan. Keuntungan yang dimaksud di sini bukanlah semata-mata
keuntungan dari sisi keuangan, tetapi hal-hal lain seperti tercapainya tujuan organisasi
yang tidak terkait dengan keuangan juga dapat dipandang sebagai sebuah
keuntungan bagi organisasi. Sebagai bahan renungan, tulisan ini mencoba
mengangkat beberapa isu yang berkembang dari penerapan ISO/IEC 17025 di
laboratorium yang telah diakreditasi atau yang akan mengajukan akreditasi, atau
yang sedang dalam proses akreditasi, dikaitkan dengan persyaratan-persyaratan
dalam ISO/IEC 17025 dan standar-standar lain atau dokumen atau text-book yang
mendasari atau berkaitan dengan sistem manajemen mutu secara umum.
B.
Penilaian
Kinerja kepala
Laboratorium
1.
Pengertian
Penilaian Kinerja Guru
menurut permendiknas no. 35 tahun 2010
adalahpenilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karirkepangkatan dan jabatannya.Guru yang dimaksud dalam permen ini
adalah termasuk guruyang memiliki tugas tambahan sebagai kepala laboratorium.Penilaian
kinerja kepala laboratorium.dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri
atas 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yangsesuai dengan
tugas pokok kepala laboratorium.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian
kinerja kepala laboratorium.merupakan serangkaian proses penilaian untuk
menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala laboratorium dalam
melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.
2.
Aspek
Penilaian Kinerja
Aspek
yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium sekolahmengacu kepada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 21 tahun2010yang meliputi:
a. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan
kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri,
bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya
nasional indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja yang tinggi,bertanggung
jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam
memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya,berorientasi pada kualitas
b. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya,
memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama,bekerja sama dengan berbagai
pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun,
empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIKuntuk berkomunikasi.
c.
Kompetensi Manajerial
Kompetensi
manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium, menyusun
rencana pengembangan laboratorium ,menyusun
prosedur operasi standar (pos) kerja laboratorium, mengembangkan sistem administrasi
laboratorium, mengkoordinasi kan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun
jadwal kegiatan laboratorium, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium,
menyusun laporan kegiatan laboratoriuml, merumuskan rincian
tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi danlaboran,
mengevaluasi kegiatan laboratorium, mensupervisi
teknisi dan laboran,
membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahanserta alat
laboratorium memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium membuat laporan bulanan
dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan
laboratorium, menilai
kinerja teknisi dan laboranlaboratorium, menilai hasil kerja teknisi dan laboran, menilai
kegiatan laboratorium mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya.
d.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan
kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil
inovasi atau kajian laboratorium, menyusunpanduan/penuntun.
3.
Jenis
Penilaian
Jenis
Penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium meliputipenilaian
formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik
setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur tersendiri yang
disesuaikandengan kalender kerja kepala laboratorium sekolah. Penilaian sumatif
dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang kepalala boratorium/bengkel
diangkat sebagai kepala laboratorium.
4.
Tujuan
Penilaian Kinerja
Penilaian
kinerja kepala laboratorium bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium
berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala laboratorium. Hasil akhir penilaiankinerja tersebut dapat digunakan oleh
kepala sekolah sebagai dasar perhitungan perolehanangka kredit bagi guru
tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya.Selain itu penilaian
kinerja kepala laboratorium dimaksudkan untuk memperoleh informasi kinerja
kepala laboratorium berdasarkan hasil evaluasiyang dapat digunakan sebagai
dasar pengembangan diri kepala laboratorium dalam melaksanakan
tugas-tugas laboratorium Penilaian
kinerja juga bertujuan untuk mendapatkan data kinerja kepalalaboratorium secara
kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperolehgambaran umum kinerja
kepala laboratorium pada tingkat kabupaten kota/provinsisebagai dasar untuk
menentukan mutu kinerja kepala laboratorium secara nasional.Penyelenggaraan
penilaian kinerja kepala laboratorium bertujuan untuk menghimpun data kinerja
sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaankompetensi mewujudkan
kepala laboratorium yang profesional dalam rangkameningkatkan penjaminan mutu
pendidikan nasional.
5.
Prosedur
Penilaian Kinerja Kepala
Laboratorium Sekolah
Penilaian
kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tertentu
yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala laboratorium sekolah yang
sebenarnya sebagai bahan pe rtimbangan tindak lanjut yang akan putuskan oleh
kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.Selain instrumen penilaian kinerja
yang telah disusun baik, maka proses penilaian juga perlu dilakukan dengan
lancar dan baik pula. Untuk memperlancar proses penilaian ke nerja guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium sekolah, perlu dilakukan
seca ra terprogram dan sistemik.
Oleh
sebab itu semua proses kegiatan penilaian dapat disusun alur atau tahapan
kegiatan sebagai berikut:
a. Persiapan
Untuk
mendapatkan data penilaian kinerja yang maksimal, maka pada tahap persiapan
asesor harus mempersiapkan instrumen dan semua perangkat pendukung yang
diperlukan dalam pengumpulan data. Hal yang perlu mendapat perhatian pada tahap
ini antara lain:
ü Melakukan
sosialisasi penilaian kinerja kepada guru yang akan dinilai kinerjanya
ü Menyusun
jadwal (waktu, tempat, cara) pe nilaian kinerja yang tersistem sesuai dengan
kalender akademik sekolah (disesuaikan dengan kegiatan kepala laboratorium)
ü Menyiapkan
instrumen penilaian kinerja yang disesuaikan dengan jumlah keperluan penilaian
ü Menetapkan
respoden pendukung dan strategi (wawancara, dan studi dokumensi) untuk
melakukan verifikasi/validasi data hasil penilaian kenerja sementara.
b. Pelaksanaan
Penilaian Kinerja
Sebelum
melaksanakan penilaian kinerja, asesor perlu memperhatikan hall-hal sebagai
berikut:
ü Pemberitahuan
kepada Kepala laboratorium
ü Temu
awal
ü Observasi,
wawancara, dan studi dokumen
ü Temu
akhir
ü Pengolahan
data nilai
ü Membuat
laporan
ü Pembahasan
hasil penilaian kinerja kepala laboratorium
ü Rekomendasi
kepala sekolah tentang status jabatan kepala laboratorium
c. Pelaksanaan
Penilaian
ü Penilaian
kinerja kepala laboratorium sekolah merupakan penilaian berbasis bukti .
ü Bukti-bukti
dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi
oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari
pihak-pihak yang terkait .
ü Penilai
harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan
pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
- Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software), Foto, gambar, slide, video.
- Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti , Sikap dan perilaku kepala laboratorium sekolah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen , pengamatan, wawancara dengan kepala laboratorium sekolah .
- Penilaian dilakukan dengan cara memb erikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi. Skor penilaian dinyatakan dengan a ngka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
o Skor
4 diberikan apabila kepala laboratorium sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti
yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala laboratorium sekolah yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang
dinilai.
o Skor
3 diberikan apabila kepala laboratorium/b engkel sekolah mampu menunjukkan
bukti‐bukti
yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala laboratorium sekolah yang
bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang
dinilai.
o Skor
2 diberikan apabila kepala la boratorium/bengkel sekolah menunjukkan bukti‐bukti
yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutanberkinerja
sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
o Skor
1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan
atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala laboratorium sekolah yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai
ü Pelaksana
Penilaian
Pengukuran
dilakukan oleh tim kepala la boratorium/bengkel sekolah yang diberi tugas oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
d. Verifikasi Data
Data
hasil penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya.
Verifikasi dapat dilakukan dengan berb agai cara, misalnya dengan melakukan
kunjungan sekolah untuk menkonfirmasi ke benaran isian dokumen dengan kondisi
objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus te rtentu, penilai dapat melakukan
wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
1.
Pelaksana Pengolahan Hasil
Tim
yang melaksanakan pengolahan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium
sekolah/madrasah ditunj uk oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Tim pengolah hasil diketuai oleh seorang staf Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kabupaten/Kota dan beranggotakan beberapa staf tenaga pengolah data Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2.
Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu
pelaksanaan kegiatan pengolahan ha sil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu
setelah kegiatan pengukuran selesai.
3.
Langkah-langkah Pemberian Skor
Pemberian
skor untuk masing-masi ng kepala laboratorium sekolah/madrasah yang dinilai, di
lakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
Setiap
penilai memberikan skor untuk masing-masing butir pengukuran sesuai dengan
ketentuan yang ada.
Dari
sejumlah penilai yang ada, sete lah dilakukan penyamaan dalam skala 100, Secara
menyeluruh, kinerja kepala laborator ium/bengkel dinilai dari 3 (tiga) tugas
pokok kepala laboratorium sekolah yang meliputi penyusunan program kepala laboratoriuman,melaksanakan
program kepala laboratoriuman, evaluasi hasil pelaksanaan program kepala
laboratorium Berilah
skor pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1,
2, 3, 4 sesuai dengan kriteria masing – masing komponen.
e. Pengambilan Keputusan Dan Rekomendasi
Kriteria
yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang
kepala laboratorium sekolah/ madrasah sebagai hasil penilaian kinerja
menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja
berikut.
Transformasi
dari Rentang Skor ke Nilai Rentang Skor Akhir Nilai (Huruf) Klasifikasi
Prestasi Kinerja
91
– 100 :A
Amat Baik
76
– 90 :B
Baik
61
– 75 :C
Cukup
51
– 60 :D
Sedang
0
– 50 :E
Kurang
Hasil penilaian kinerja kepala
laboratorium sekolah/madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan,
pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan lain. Misalnya, untuk kepala
laboratorium sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi
baik atau sangat baik diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat
(misalnya 2 tahun) atau penghargaan lainnya. Di sisi lain, untukkepala
laboratorium sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi
kurang atau sangat kurang di usulkan untuk mendapat pembinaan dalam rangka
memperbaiki aspek kinerja yang mendapat penilaian kurang atau sangat kurang.
Jika pada postingan sebelum-sebelum dan sebelumnya itu admin banya salah mohon dimaafkan.
Dan perlu digaris besari,semua postingan admin itu dari berbagai sumber, baik blog dan jurnal, tidak admin cantumkan karena admin lupa, postingan ini dari tuga admin solanya dan tidak perlu dapus.
Makasih bagi yang membaca.
Paipai
Admin lovelove
Tidak ada komentar:
Posting Komentar