Rabu, 12 Desember 2018



SOP LABORATORIUM

Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat sore, siang, atau selamat malam bagi pembaca postingan pertamasaya di blog ini.
Kali ini merupakan blog bertemakan Pengelolaan Laboratorium, jadi di blog ini kita akan membahas tentang laboratorium dan bagaimana pengelolaannya.

Postingan pertama adalah mengenai SOP laboratorium.
SOP ????? :"
Selamat membaca dan semoga bermanfaat postingan saya ini bagi kita semua.




SOP LABORATORIUM

Laboratorium adalah suatu tempat yang didalamnya terdapat alat dan bahan yang dapat digunakan untuk memperjelas sebuah teori. Laboratorium memegang fungsi layanan, fungsi pengadaan media pembelajaran, fungsi penelitian dan pengembangan, serta banyak lagi fungsi lainnya. Laboratorium dapat digunakan untuk melakukan penelitian dan pengembangan keilmuan dalam berbagai bidang. Salah satu diantaranya yakni dalam bidang pendidikan. Laboratorium dalam pendidikan berfungsi untuk meningkatkan serta mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. contohnya adalah ilmu Fisika. Ilmu Fisika merupakan dasar dari disiplin ilmu eksakta yang didasarkan atas eksperimen sehingga hubungan antara praktek dan teori sangat erat. Melalui laboratorium, tujuan pembelajaran Fisika yang dengan banyak variasi dapat digali dan dikembangkan, sekaligus sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran Fisika yang secara praktek memerlukan peralatan dan bahan khusus yang tidak mudah dihadirkan di ruang kelas agar dapat berlangsung dengan baik.
Belakangan ini sering dijumpai kesalahan-kesalahan baik dalam penggunaan laboratorium maupun pengelolaannya. Contohnya yaitu saat melakukan praktikum ada bermacam-macam alat yang berbahan listrik, mekanik, optik dan lain sebagainya. Alat-alat tersebut sering di gunakanoleh  praktikan tanpa mengetahui peraturan penggunaannya dengan baik sehingga hal itu menimbulkan berbagai masalah, diantaranya kerusakan alat atau  terjadinya kecelakaan dalam melakukan percobaan  yang sering disebut dengan kecelakaan kerja. Kejadian diatas dapat diminimalisir apabila para pengguna laboratorium memahami sekaligus menerapkan peraturan penggunaan dan pengelolaan laboratorium .Peraturan penggunaan dan pengelolaan laboratorium tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
Standard Operating Procedure (SOP) adalah sebuah panduan yang dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan dan diisyaratkan dari semua karyawan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Fungsi Dan Tujuan Standard Operating Procedure (SOP) adalah untuk mendefenisikan semua konsep dan teknik yang penting serta persyaratan dibutuhkan, yang ada dalam setiap kegiatan yang dituangkan ke dalam suatu bentuk yang langsung dapat digunakan oleh karyawan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. SOP yang dibuat harus menyertakan langkah kegiatan yang harus dijalankan oleh semua karyawan dengan cara yang sama. Oleh sebab itu, SOP dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan dan menyamakan presepsi semua orang yang berkepentingan sehingga dapat lebih dipahami dan dimengerti.
Standard Operating Procedure (SOP) dibuat dengan maksud dan tujun tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Berikut beberapa manfaat dari SOP :Menjelaskan secara detail semua kegiatan dari proses yang dijalankan, Standarisasi semua aktifitas yang dilakukan pihak yang bersangkutan, Membantu untuk menyederhanakan semua syarat yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan, Dapat mengurangi waktu pelatihan karena kerangka kerja sudah distandarkan, Membantu menganalisa proses yang berlangsung dan memberikan feedback bagi pengembangan SOP,Dapat meningkatkan konsistensi pekerjaan karena sudah ada arah yang jelas, Dapat meningkatkan komunikasi antar pihak-pihak yang terkait, terutama pekerja dengan pihak manajemen. Tujuan utama dari pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) adalah memberikan kemudahan bagi para orang yang berkepentingan dalam membacanya, sehingga orang tersebut dapat mengerti dan dapat menjalankan prosedurnya dengan benar. Oleh sebab itu diperlukan suatu pertimbangan untuk dapat menentukan bentuk SOP yang digunakan, yaitu  jumlah keputusan yang akan diambil dan jumlah langkah yang akan dilakukan dalam suatu proses.
Berikut macam-macam bentuk SOP yang dapat dipilih untuk digunakan :
1.       Simple Steps
Bentuk SOP ini dipakai untuk prosedur rutin yang singkat dan tidak terlalu membutuhkan banyak keputusan.
2.       Hierarchical Steps
Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi tidak memerlukan banyak keputusan.Bentuk ini memudahkan orang yang sudah berpengalaman karena bagian dari masing-masing langkah dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk orang baru, dapat memudahkan untuk mempelajari prosedur tersebut.
3.       Graphic Procedures
Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi ini tidak memerlukan banyak keputusan, sama seperti Hierarchical Steps. Grafik dapat membantu menyederhanakan suatu proses dari bentuk yang panjang menjadi bentuk yang singkat. Gambar ataupun diagram juga dapat digunakan untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur.
4.       Flowchart
Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah prosedur dalam pembuatan suatu keputusan. Bentuk flowchart digunakan untuk prosedur yang memiliki banyak keputusan. Dalam pembuatan SOP bentuk flowchart ini diperlukan simbol-simbol yang dapat membantu menjelaskan setiap langkah. Berikut simbol-simbol yang di gunakan.
Standar Operasional Prosedur yang ada di laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan.  Langkah-langkah operasional ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses kerja di laboratorium agar dapat berjalan dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga memiliki output yang sama dan terstandar.

A. Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan di laboratorium, bahkan Standar Operasional prosedur harus ada sebelum kegiatan tersebut dilakukan. Pentingnya Standar Operasional prosedur tersebut dapat dilihat dari fungsi dan peranannya dalam menilai apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
Standar Operasional Prosedur memiliki beberapa fungsi yang saling berkaitan. Fungsi Standar Operasional prosedur tersebut antara lain:
1.      Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
2.      Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
3.      Memperjelas kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan
4.      Membantu  dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap proses operasional di laboratorium
5.      Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
6.      Menjadi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

B. Tujuan Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur memiliki tujuan penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan di laboratorium . Standar Operasional Prosedur dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain:
1.      Memastikan bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan secara sistematis dan sesuai
2.      Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium
3.      Mengawasi pekerjaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
4.      Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait.
5.      Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
6.      Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait

C. Standar Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional Prosedur laboratorium adalah seperangkat aturan atau tata cara untuk menunjukkan tahapan secara jelas, yang mengatur kegiatan dan sikap laboran/praktikan agar dapat menjalankan kegiatan di dalam laboratorium dengan baik. Standar Operasional Prosedur merupakan aturan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pengguna laboratorium. Adanya Standar Operasional Prosedur ini membuat kegiatan yang berlangsung di laboratorium menjadi lebih tertata dan terstruktur.
Standar Operasional Prosedur bekerja di laboratorium berpedoman pada UU Nomor:20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor:14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor:19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Kepmendiknas Nomor 132/D/0/2008 (Halide, 2008: 6).

Standar Operasional bekerja di laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut antara lain:

a.       Sebelum praktik
Halide (2008: 6-7) menyatakan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan praktik di laboratorium antara lain:
1.      Ketua Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut mahasiswa dilakukan.
2.        Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
3.        Kepala dan penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing- masing laboratorium.
4.        Laboran menyerahkan daftar catatan alat kepada mahasiswa/dosen untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam.
5.        Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen;
6.        Mahasiswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/ analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam.
7.        Jika terjadi ketidaklayakan, alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
8.        Dosen penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.

b.      Selama praktik
            Menurut Halide (2008: 7) selama melakukan praktikum terdapat hal-hal yang harus diperhatikan diantaranya :
1.      Sebelum masuk praktik  mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
2.      Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
3.      Dosen menjelaskan cara penggunaan alat kepada mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya.
4.      Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).

c.      Selesai praktik
            Halide (2008: 7) menyatakan setelah selesai melakukan praktik terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Mahasiswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran.
2.      Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.

d.      Peraturan-peraturan lain
Halide (2008: 7-8) menyatakan bahwa peraturan-peraturan lain yang perlu diperhatikan saat berada di laboratorium adalah:
1.      Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab praktikum.
2.      Mahasiswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat.
3.      Mahasiswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan.
4.      Mahasiswa harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum serta  menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya.
5.      Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan.
6.      Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut.
7.      Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.

D.    Standar Operasional Prosedur Peminjaman Sarana dan Prasarana Laboratorium
Halide (2008: 11-12) menyatakan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur mengenai tata cara peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana di laboratorium.
1.      Tujuan
Standar Operasiional Prosedur peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium dalam hal pertanggung jawabannya dipegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. Standar Operasional Prosedur ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang/sarana dan prasarana di bawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.

2.      Prosedur
Prosedur peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan :
a.       Pengajuan surat permohonan peminjaman
Alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki dan menjadi tanggungjawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua sivitas akademika. Oleh karena itu semua sivitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium tersebut, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepala laboratorium.
Surat permohonan pinjaman berisi nama peminjam, jabatan peminjam, bagian peminjam, alamat peminjam (alamat kampus, ruang), keperluan pinjaman (acara, waktu dan tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan dipinjam dan jumlahnya.
b.      Pengesahan permohonan pinjaman
Beberapa tahap pengesahan permohonan pinjaman di laboratorium diantaranya adalah:
1)      Alat/barang/sarana dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada Penanggungjawab laboratorium akan segera ditindak lanjuti.
2)      Penanggungjawab laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggungjawab laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima.
3)      Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggungjawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya.
c.       Pengisian surat pinjaman
Tahapan ketiga adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah diperiksa dan disetujui oleh penanggungjawab laboratorium dan diketahui oleh Kepala laboratorium.
d.      Penyerahan pinjaman dan pengecekan awal
Setelah pemohon/peminjam mengisi surat bukti peminjaman maka langkah selanjutnya adalah menerima alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
e.       Pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir
Berikut adalah beberapa tahap pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir dilaboratorium:
1)      Tahapan kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat barang/sarana dan prasarana tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam.
2)      Jika ternyata pada saat pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
f.       Pengisian surat pengembalian
Tahapan pengisian surat pengembalian di laboratorium adalah sebagai berikut:
1)      Tahapan keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah pemohon harus mengisi tanggal pengembalian alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
2)      Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
g.      Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu:
1)      Peminjam harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya.
2)      Peminjam dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Adapun harganya akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengelola laboratorium.


 


 

SUMBER :

Halide. 2008. Standar Operating Procedures (SOP) Laboratorium. Makassar : Universitas
Fajar.


Paipai.
Makasih sudah mampir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video ISO17025

Assalamualaikum Wr.Wb Selamat menyaksikan video ini. Maaf karena videonya tidak admin gabung dengan tulisan admin di blog, karena .........