SOP LABORATORIUM
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat sore, siang, atau selamat malam bagi pembaca postingan pertamasaya di blog ini.
Kali ini merupakan blog bertemakan Pengelolaan Laboratorium, jadi di blog ini kita akan membahas tentang laboratorium dan bagaimana pengelolaannya.
Postingan pertama adalah mengenai SOP laboratorium.
SOP ????? :"
Selamat membaca dan semoga bermanfaat postingan saya ini bagi kita semua.
SOP LABORATORIUM
Laboratorium
adalah suatu tempat yang didalamnya terdapat alat dan bahan yang dapat
digunakan untuk memperjelas sebuah teori. Laboratorium memegang fungsi layanan,
fungsi pengadaan media pembelajaran, fungsi penelitian dan pengembangan, serta
banyak lagi fungsi lainnya. Laboratorium dapat digunakan untuk melakukan
penelitian dan pengembangan keilmuan dalam berbagai bidang. Salah satu diantaranya yakni dalam bidang pendidikan.
Laboratorium dalam pendidikan berfungsi untuk meningkatkan serta mendukung
proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. contohnya adalah ilmu
Fisika. Ilmu Fisika merupakan dasar dari disiplin ilmu eksakta yang didasarkan
atas eksperimen sehingga hubungan antara praktek dan teori sangat erat. Melalui
laboratorium, tujuan pembelajaran Fisika yang dengan banyak variasi dapat
digali dan dikembangkan, sekaligus sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran Fisika yang secara praktek memerlukan peralatan dan bahan khusus
yang tidak mudah dihadirkan di ruang kelas agar dapat berlangsung dengan baik.
Belakangan ini sering dijumpai
kesalahan-kesalahan baik dalam penggunaan laboratorium maupun pengelolaannya.
Contohnya yaitu saat melakukan praktikum ada bermacam-macam alat yang berbahan
listrik, mekanik, optik dan lain
sebagainya. Alat-alat tersebut sering di gunakanoleh praktikan tanpa mengetahui peraturan
penggunaannya dengan baik sehingga hal
itu menimbulkan berbagai masalah, diantaranya kerusakan
alat atau terjadinya kecelakaan dalam
melakukan percobaan yang sering disebut dengan kecelakaan
kerja. Kejadian
diatas dapat diminimalisir apabila para
pengguna laboratorium memahami sekaligus menerapkan
peraturan penggunaan dan pengelolaan laboratorium .Peraturan penggunaan dan pengelolaan laboratorium tercantum dalam Standar
Operasional Prosedur (SOP).
Standard Operating Procedure (SOP)
adalah sebuah panduan yang dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan
dan diisyaratkan dari semua karyawan dalam menjalankan kegiatan
sehari-hari. Fungsi Dan Tujuan Standard Operating Procedure (SOP)
adalah untuk mendefenisikan semua konsep dan teknik yang penting serta
persyaratan dibutuhkan, yang ada dalam setiap kegiatan yang dituangkan ke dalam
suatu bentuk yang langsung dapat digunakan oleh karyawan dalam pelaksanaan
kegiatan sehari-hari. SOP yang dibuat harus menyertakan langkah kegiatan yang
harus dijalankan oleh semua karyawan dengan cara yang sama. Oleh sebab itu, SOP
dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan dan menyamakan presepsi semua orang
yang berkepentingan sehingga dapat lebih dipahami dan dimengerti.
Standard Operating Procedure (SOP)
dibuat dengan maksud dan tujun tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak
yang bersangkutan. Berikut beberapa manfaat dari SOP :Menjelaskan secara detail
semua kegiatan dari proses yang dijalankan, Standarisasi semua aktifitas yang
dilakukan pihak yang bersangkutan, Membantu untuk menyederhanakan semua syarat
yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan, Dapat mengurangi waktu
pelatihan karena kerangka kerja sudah distandarkan, Membantu menganalisa proses
yang berlangsung dan memberikan feedback bagi pengembangan SOP,Dapat
meningkatkan konsistensi pekerjaan karena sudah ada arah yang jelas, Dapat
meningkatkan komunikasi antar pihak-pihak yang terkait, terutama pekerja dengan
pihak manajemen. Tujuan utama dari pembuatan Standard Operating Procedure
(SOP) adalah memberikan kemudahan bagi para orang yang berkepentingan dalam
membacanya, sehingga orang tersebut dapat mengerti dan dapat menjalankan
prosedurnya dengan benar. Oleh sebab itu diperlukan suatu pertimbangan untuk
dapat menentukan bentuk SOP yang digunakan, yaitu jumlah keputusan yang
akan diambil dan jumlah langkah yang akan dilakukan dalam suatu proses.
Berikut macam-macam bentuk SOP yang dapat dipilih
untuk digunakan :
1. Simple Steps
Bentuk SOP ini dipakai untuk
prosedur rutin yang singkat dan tidak terlalu membutuhkan banyak keputusan.
2. Hierarchical Steps
Bentuk ini dipakai untuk prosedur
yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi tidak memerlukan banyak
keputusan.Bentuk ini memudahkan orang yang sudah berpengalaman karena bagian
dari masing-masing langkah dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk orang
baru, dapat memudahkan untuk mempelajari prosedur tersebut.
3. Graphic Procedures
Bentuk ini dipakai untuk prosedur
yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi ini tidak memerlukan banyak
keputusan, sama seperti Hierarchical Steps. Grafik dapat membantu
menyederhanakan suatu proses dari bentuk yang panjang menjadi bentuk yang
singkat. Gambar ataupun diagram juga dapat digunakan untuk mengilustrasikan apa
yang menjadi tujuan dari suatu prosedur.
4. Flowchart
Flowchart merupakan
grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah prosedur dalam pembuatan
suatu keputusan. Bentuk flowchart digunakan untuk prosedur yang memiliki banyak
keputusan. Dalam pembuatan SOP bentuk flowchart ini diperlukan
simbol-simbol yang dapat membantu menjelaskan setiap langkah. Berikut
simbol-simbol yang di gunakan.
Standar Operasional Prosedur yang
ada di laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan. Langkah-langkah operasional ini dilaksanakan
dalam rangka memperlancar proses kerja di laboratorium agar dapat berjalan
dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga memiliki output yang sama dan terstandar.
A. Fungsi
Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur
merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan di laboratorium, bahkan
Standar Operasional prosedur harus ada sebelum kegiatan tersebut dilakukan.
Pentingnya Standar Operasional prosedur tersebut dapat dilihat dari fungsi dan
peranannya dalam menilai apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah
dilakukan dengan baik atau tidak.
Standar Operasional Prosedur
memiliki beberapa fungsi yang saling berkaitan. Fungsi Standar Operasional
prosedur tersebut antara lain:
1. Sebagai
dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
2. Menjaga
kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan
kegiatan
3. Memperjelas
kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan
kegiatan
4. Membantu dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap
proses operasional di laboratorium
5. Menjaga
ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
6. Menjadi
dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
B. Tujuan
Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur
memiliki tujuan penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan di laboratorium .
Standar Operasional Prosedur dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, sehingga
memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Tujuan Standar Operasional
Prosedur antara lain:
1. Memastikan
bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan
secara sistematis dan sesuai
2. Menjaga dan
menjamin keselamatan pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di
laboratorium
3. Mengawasi
pekerjaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
4. Menentukan
pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait.
5. Meminimalisir
kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
6. Membatasi
tugas dan kerja pelaksana yang terkait
C. Standar
Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional Prosedur laboratorium
adalah seperangkat aturan atau tata cara untuk menunjukkan tahapan secara
jelas, yang mengatur kegiatan dan sikap laboran/praktikan agar dapat
menjalankan kegiatan di dalam laboratorium dengan baik. Standar Operasional
Prosedur merupakan aturan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pengguna
laboratorium. Adanya Standar Operasional Prosedur ini membuat kegiatan yang
berlangsung di laboratorium menjadi lebih tertata dan terstruktur.
Standar Operasional Prosedur bekerja
di laboratorium berpedoman pada UU Nomor:20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU RI Nomor:14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP
Nomor:19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Kepmendiknas Nomor
132/D/0/2008 (Halide, 2008: 6).
Standar Operasional bekerja di
laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai
praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut
antara lain:
a. Sebelum
praktik
Halide (2008: 6-7) menyatakan bahwa
hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan praktik di laboratorium
antara lain:
1. Ketua
Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran
mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan
tersebut mahasiswa dilakukan.
2.
Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran
mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum
kegiatan praktikum dimulai.
3.
Kepala dan penanggungjawab laboratorium mengecek
kesiapan job-sheet masing- masing
laboratorium.
4.
Laboran menyerahkan daftar catatan alat kepada
mahasiswa/dosen untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam.
5.
Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota
kelompok mahasiswa/dosen;
6.
Mahasiswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan
teknisi/ analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam.
7.
Jika terjadi ketidaklayakan, alat akan dikembalikan
kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
8.
Dosen penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara
Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan
praktikum.
b.
Selama praktik
Menurut
Halide (2008: 7) selama melakukan praktikum terdapat hal-hal yang harus
diperhatikan diantaranya :
1.
Sebelum masuk praktik
mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan
tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
2.
Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah
disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
3.
Dosen menjelaskan cara penggunaan alat kepada
mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan
fungsinya.
4.
Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan
petunjuk praktik dan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).
c.
Selesai praktik
Halide
(2008: 7) menyatakan setelah selesai melakukan praktik terdapat hal-hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
1.
Mahasiswa membersihkan alat yang telah digunakan dan
mengembalikannya kepada teknisi/laboran.
2.
Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika
rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan dan
harus diganti oleh peminjam.
d. Peraturan-peraturan
lain
Halide (2008: 7-8) menyatakan bahwa
peraturan-peraturan lain yang perlu diperhatikan saat berada di laboratorium
adalah:
1. Sebelum
menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat
itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh
penanggung jawab praktikum.
2. Mahasiswa
harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat.
3. Mahasiswa
harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan
alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya.
Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan
kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan.
4. Mahasiswa
harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum serta menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating
dan jangkauan kerjanya.
5. Menggunakan
alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan
pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan.
6. Seluruh
peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam
tajam, api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada
alat tersebut.
7. Tidak
melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau
sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.
D.
Standar
Operasional Prosedur Peminjaman Sarana dan Prasarana Laboratorium
Halide (2008: 11-12) menyatakan
bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur mengenai tata cara peminjaman
alat/barang/sarana dan prasarana di laboratorium.
1. Tujuan
Standar Operasiional Prosedur
peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium
dalam hal pertanggung jawabannya dipegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu
oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. Standar Operasional Prosedur
ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan
dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang/sarana dan prasarana di
bawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium
yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
2. Prosedur
Prosedur peminjaman
alat/barang/sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan :
a. Pengajuan
surat permohonan peminjaman
Alat/barang/sarana dan prasarana yang
dimiliki dan menjadi tanggungjawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab
laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua sivitas akademika.
Oleh karena itu semua sivitas akademika yang ingin mempergunakan
alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala
laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium tersebut, haruslah mengajukan
permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang ditujukan
kepada Kepala laboratorium.
Surat permohonan pinjaman berisi
nama peminjam, jabatan peminjam, bagian peminjam, alamat peminjam (alamat
kampus, ruang), keperluan pinjaman (acara, waktu dan tempat), lama peminjaman,
serta nama barang yang akan dipinjam dan jumlahnya.
b. Pengesahan
permohonan pinjaman
Beberapa tahap pengesahan permohonan
pinjaman di laboratorium diantaranya adalah:
1) Alat/barang/sarana
dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui
tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada
Penanggungjawab laboratorium akan segera ditindak lanjuti.
2) Penanggungjawab
laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan
Penanggungjawab laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan
menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat
kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh
Kepala laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk
keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman
tersebut akan diterima.
3) Pemohon yang
tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggungjawab terhadap
alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya.
c. Pengisian
surat pinjaman
Tahapan ketiga adalah pengisian
surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah diperiksa dan
disetujui oleh penanggungjawab laboratorium dan diketahui oleh Kepala
laboratorium.
d. Penyerahan
pinjaman dan pengecekan awal
Setelah pemohon/peminjam mengisi
surat bukti peminjaman maka langkah selanjutnya adalah menerima alat/barang/sarana
dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap
semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat mempergunakan
alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang
dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana dan prasarana
pinjaman tersebut.
e. Pengembalian
pinjaman dan pengecekan akhir
Berikut adalah beberapa tahap
pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir dilaboratorium:
1) Tahapan
kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana
pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat
barang/sarana dan prasarana tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap
semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat
barang tersebut dipinjam.
2) Jika
ternyata pada saat pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman
tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab
terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
f. Pengisian
surat pengembalian
Tahapan pengisian surat pengembalian
di laboratorium adalah sebagai berikut:
1) Tahapan
keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah pemohon harus mengisi tanggal
pengembalian alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
2) Setelah
pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan
selesai.
g. Ketentuan
peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana dan
prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang
sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan
tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu:
1) Peminjam
harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya.
2) Peminjam
dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam.
Adapun harganya akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengelola
laboratorium.
SUMBER :
Halide.
2008. Standar Operating Procedures (SOP)
Laboratorium. Makassar : Universitas
Fajar.
Paipai.
Makasih sudah mampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar